BEKAL PROTEKSI PANDAI
Produk asuransi jiwa murah yang memberikan perlindungan jiwa untuk masa depan Anda
JAMINAN PREMI KEMBALI
HINGGA 10 TAHUN
HARGA TERJANGKAU
PROTEKSI MAKSIMAL
XIMPLE
Proteksi Hingga
50
Juta
Juta
Rp. 168 Ribu
Meninggal Dunia akibat sakit / sebab alami Rp 50 juta.
Manfaat Meninggal Dunia akibat kecelakaan Rp 100 juta.
Pengembalian premi sebesar 50% dari total Premi yang dibayarkan hingga akhir tahun ke 10 sekaligus mengakhiri pertanggungan
Pengembalian premi sebesar 50% dari total Premi yang dibayarkan hingga akhir tahun ke 5.
XTANDARD
Proteksi Hingga
100
Juta
Juta
Rp. 189 Ribu
Manfaat Meninggal Dunia akibat kecelakaan Rp 200 juta.
Pengembalian premi sebesar 50% dari total Premi yang dibayarkan hingga akhir tahun ke 10 sekaligus mengakhiri pertanggungan
Manfaat Meninggal Dunia akibat sakit / sebab alami Rp 100 juta.
Pengembalian premi sebesar 50% dari total Premi yang dibayarkan hingga akhir tahun ke 5.
XTRA
Proteksi Hingga
200
Juta
Juta
Rp. 221 Ribu
Manfaat Meninggal Dunia akibat sakit / sebab alami Rp 200 juta.
Manfaat Meninggal Dunia akibat kecelakaan Rp 400 juta.
Pengembalian premi sebesar 50% dari total Premi yang dibayarkan hingga akhir tahun ke 10 sekaligus mengakhiri pertanggungan
Pengembalian premi sebesar 50% dari total Premi yang dibayarkan hingga akhir tahun ke 5.
X
{
PROTEKSI HINGGA
50 Juta
UBAH MENJADI XTANDARD
UANG PERTANGGUNGAN 100 Juta
UBAH MENJADI XTRA
UANG PERTANGGUNGAN 200 Juta
Kembali
PROTEKSI HINGGA
100 Juta
UBAH MENJADI XIMPLE
UANG PERTANGGUNGAN 50 Juta
UBAH MENJADI XTRA
UANG PERTANGGUNGAN 200 Juta
Kembali
PROTEKSI HINGGA
200 Juta
UBAH MENJADI XIMPLE
UANG PERTANGGUNGAN 50 Juta
UBAH MENJADI XTANDARD
UANG PERTANGGUNGAN 100 Juta
Kembali
Apakah kamu pernah membeli produk asuransi jiwa
melalui Website kami ini sebelumnya ?
melalui Website kami ini sebelumnya ?
- Pernah
- Belum Pernah
Silakan login untuk melanjutkan proses :
Silakan Masukkan Email Anda untuk reset password
Kamu memilih perlindungan Xtra , mari kita berkenalan!
Pertanyaan kesehatan :
-
Apakah dalam 1 (satu) tahun terakhir ini Anda pernah rawat inap lebih dari 3 (tiga) hari yang disebabkan oleh penyakit atau kecelakaan; pembedahan, biopsi, kelainan mental, keracunan; atau mendapatkan hasil tes laboratorium tidak normal, rontgen, EKG, Treadmill, Echo, USG, CT Scan, MRI?
-
Apakah Anda pernah atau sedang didiagnosa menderita penyakit/gejala penyakit: AIDS, Gangguan Sel Darah, Diabetes Melitus/Kencing Manis, Hipertensi/Tekanan Darah Tinggi, Hati dan Saluran Empedu, Saluran Cerna, Pembuluh Darah Otak dan Jantung, Ginjal, Paru, Syaraf, semua jenis tumor dan kanker, semua jenis penyakit bawaan?
Setuju
Pengecualian manfaat meninggal:
- Bunuh diri yang terjadi dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak Tanggal Mulai Pertanggungan atau setiap perubahannya (Addendum), mana saja yang terjadi kemudian.
- Menjalani eksekusi hukuman mati oleh Pengadilan.
- Terjadi pada saat Tertanggung melakukan kejahatan.
- Terjadi akibat kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan oleh yang berkepentingan dalam pertanggungan.
Pengecualian Manfaat Meninggal Akibat Kecelakaan :
- Cedera yang telah diderita atau yang terjadi sebelum Tanggal Mulai Pertanggungan.
- Cedera yang disebabkan oleh karena Tertanggung menderita cacat fisik, cacat mental, penyakit atau infeksi, kecuali infeksi atas luka/cedera akibat kecelakaan.
- Bertambah parahnya cedera Tertanggung akibat adanya penyakit yang diderita
- Terjadi perbuatan kejahatan atau percobaan tindak kejahatan yang dilakukan dengan sengaja oleh yang berkepentingan dalam Polis ini, dan tindakan percobaan bunuh diri.
- Pekerjaan/jabatan Tertanggung mengandung risiko tinggi, antara lain sebagai militer, polisi, pilot, buruh tambang dan lain-lain.
- Kecelakaan karena ikut olahraga dengan risiko tinggi atau ikut perlombaan ketangkasan, kecepatan dan sebagainya antara lain dengan kendaraan bermotor, perahu, kuda, pesawat udara atau sejenisnya, terjun payung, menyelam dengan scuba, dan lain-lain.
- Cedera yang disebabkan oleh hal-hal yang berkaitan dengan obat-obatan termasuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, minuman keras, racun, gas, dan sejenisnya.
- Keluarga berencana, pengobatan ketidaksuburan, kehamilan termasuk melahirkan, operasi caesar, keguguran secara alamiah atau disengaja maupun akibat kecelakaan dan semua komplikasinya.
- Perang, huru-hara, pemogokan, pemberontakan atau suatu keadaan yang serupa dengan itu, kecuali sebagai korban huru-hara, aktif/turut/ikut dalam angkatan bersenjata, operasi militer/kepolisian.
- Akibat timbulnya reaksi inti atom atau nuklir atau radiasinya.
- Cedera yang dialami Tertanggung sebagai penumpang pesawat terbang
- Dari perusahaan penerbangan non komersil; atau
- Dari perusahaan penerbangan komersil tetapi tidak sedang menjalani jalur penerbangan untuk pengangkutan umum yang berjadwal tetap dan teratur; atau
- Helikopter
- Terlibat langsung atau sengaja menghadapi/memasuki bahaya-bahaya yang sebenarnya tidak perlu dilakukan (kecuali dalam usaha menyelamatkan diri).
Nilai Premi yang kamu pilih
Tanggal Lahir
Pembayaran Premi
Nama Pemegang Polis (Pembayar)
Saya telah membaca, memahami dan menyetujui isi dari Pengecualian,
Ringkasan Manfaat produk asuransi jiwa, dan data diri di atas ini.